POPMARKET – Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) DKI Jakarta, Ridho Pandoe, S.H., M.H., menunjukkan langkah nyata dalam membangun kolaborasi strategis antara dunia pendidikan dan profesi hukum. Pada Selasa 6 Mei 2025, Ridho Pandoe secara resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) antara Peradin BPW DKI Jakarta dan Universitas Assyafiiyah.
Penandatanganan MOU ini disaksikan oleh sejumlah petinggi dari Yayasan Perguruan Tinggi As-Syafi’iyah (YAPTA), menandai komitmen bersama dalam memperkuat sinergi di bidang pendidikan hukum, pelatihan profesi, hingga pemberdayaan ekonomi.
Dalam pernyataannya, Ridho Pandoe menekankan bahwa kolaborasi ini bukan sekadar simbolis, namun akan diimplementasikan dalam lima program utama yang menyasar peningkatan kualitas dan kapabilitas insan hukum di Indonesia.
“Kerja sama ini adalah bentuk langkah kongkret Peradin DKI Jakarta untuk memperluas akses pendidikan hukum yang berkualitas sekaligus membangun ekosistem advokat yang profesional dan siap menghadapi tantangan global,” ujar Ridho Pandoe.
Adapun lima program utama dalam kerja sama ini meliputi:
- Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)
Menjadi fondasi utama dalam membekali calon advokat dengan keilmuan dan etika profesi. - Pelatihan Advokat
Program pelatihan lanjutan untuk meningkatkan kompetensi praktisi hukum. - Dosen
Menghadirkan praktisi hukum dari Peradin untuk mengajar langsung di Universitas Assyafiiyah. - Program Sertifikasi Mediasi
Menyediakan jalur pengakuan resmi bagi mediator profesional. - Sinergi Ekonomi
Menggagas kerja sama ekonomi antar alumni, mahasiswa, dan komunitas hukum. - Lembaga Bantuan Hukum dan Konsultasi
Ridho Pandoe menambahkan, kerja sama ini juga menjadi langkah awal menuju transformasi profesi hukum yang adaptif terhadap perubahan zaman.
“Kami ingin membangun sinergi antara dunia akademik dan dunia profesi, agar advokat masa depan tidak hanya cakap hukum, tapi juga peka terhadap dinamika sosial dan ekonomi masyarakat,” tegasnya.
Kerja sama ini diharapkan menjadi model kemitraan strategis yang bisa direplikasi oleh wilayah lain dalam memperkuat profesionalisme advokat Indonesia.