POPMARKET – Hitung mundur menuju pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026 kian dekat. Bagi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), momentum ini bukan lagi sekadar pemenuhan regulasi di atas kertas, melainkan sebuah gerbang emas untuk menembus pasar yang lebih luas.
Di tengah tenggat waktu yang kian mendesak, penguatan ekosistem halal di tingkat daerah menjadi kunci utama agar produk lokal tidak hanya menjadi penonton di negeri sendiri, tetapi juga mampu bertaji di kancah global.
Menyikapi urgensi tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bergerak cepat mendorong perluasan fasilitas sertifikasi halal, khususnya bagi pelaku UMK. Langkah strategis ini dirancang untuk memperkokoh fondasi ekonomi daerah sekaligus melejitkan daya saing produk lokal sebelum aturan wajib halal resmi diketuk.
Namun, membangun ekosistem yang kukuh tentu tidak bisa menjadi panggung tunggal bagi satu instansi saja. Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menegaskan bahwa orkestrasi ini memerlukan jabat tangan erat dari berbagai pihak melalui konsep kerja bersama.
Menurutnya, pendanaan dan dukungan nyata dapat digerakkan secara gotong royong dengan melibatkan pemerintah daerah, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Badan Wakaf Indonesia, hingga program tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR). Melalui dukungan kolektif tersebut, akses bagi pelaku UMK untuk mendapatkan sertifikat halal akan terbuka semakin lebar.
Lebih dari sekadar menggugurkan kewajiban hukum, label halal kini telah bermutasi menjadi sebuah nilai prestise tersendiri di mata pasar. Keberadaannya menjadi jaminan mutu yang dicari oleh konsumen modern yang kian kritis. Muhammad Aqil Irham menggarisbawahi bahwa kehadiran sertifikat resmi ini memegang peranan krusial sebagai instrumen penguatan usaha.
“Sertifikat halal bukan sekadar pemenuhan regulasi, tetapi juga menjadi nilai tambah yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan pelaku usaha,” ujar Muhammad Aqil Irham.
Melalui pemahaman ini, masyarakat diharapkan sadar bahwa produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, hingga komoditas lainnya yang diatur dalam ketentuan Jaminan Produk Halal wajib memiliki sertifikasi resmi. Langkah ini sekaligus menjadi strategi jitu untuk memastikan seluruh pelaku usaha siap menghadapi wajib halal sekaligus memeluk peluang raksasa di pasar halal nasional maupun internasional.
Geliat kesadaran ini sejatinya sudah mulai merekah di lapangan. Berdasarkan data mutakhir dari BPJPH per 15 Juni 2026, roda sertifikasi terus berputar positif dengan mencatat sebanyak 23.390 pelaku usaha yang telah mengantongi sertifikat halal, mencakup total 51.301 produk yang terverifikasi.
Dari angka tersebut, sektor makanan dan minuman tampil mendominasi sebagai penyumbang terbesar dengan melibatkan 23.319 pelaku usaha dan melahirkan 50.631 produk bersertifikat.
Menariknya, mayoritas dari capaian impresif tersebut lahir dari skema pernyataan mandiri (self declare) melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Program yang diinisiasi oleh BPJPH ini terbukti menjadi angin segar yang memangkas birokrasi, sekaligus mempermudah para pelaku UMK dalam menunaikan kewajiban mereka tanpa harus terbebani biaya yang memberatkan.
Fasilitas yang kian ramah dan komitmen gotong royong yang digalang di berbagai lini ini menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia siap menyongsong era baru industri halal. Kini, bola salju transformasi ada di tangan para pelaku usaha untuk segera mengambil peluang, berbenah, dan naik kelas demi memenangkan pasar masa depan.




